Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA) adalah peratuarn perundang-undangan yang akan memberlakukan peraturan anti pembajakan di layanan di internet. Segala macam bentuk pembajakan, mau film , musik, video, dll pokonya dilarang. Perusahaan-persahaan internet besar bisa jadi harus menutup paksa seluruh aksesnya yan berhubungan ataupun yang mengarah ke file bajakan. UU ini emang belum resmi dibuka, namun sudah mulai beraksi yaitu dengan penangkapan Kim Dotcom sang empunya situs penyimpanan file Megaupload. Gue yang sejatinya tukang download turut bersimpati atas penutupan situs megaupload karena salah satu yang berjasa dari hasil downloadan gue. Sekarang File sonic aja juga udah ga bisa download file kecuali file yang kita upload sendiri ke situs tersebut.
Namun banyak kok perusahaan-perusahaan internet raksasa yang menolak pemberlakuan UU tersebut seperti Google, Wikipedia, Yahoo, dll. Bahkan wikipedia yang versi laman bhs Inggris sempat mematikan situsnya selama 24 jam sebagai bentuk proses dari SOPA dan PIPA. Penghasilan yang didapat dari perusahaan internet tersebut pastinya luar biasa, kekayaan kim dotcom sendiri ditaksir ratusan juta dollar bahkan bisa jadi lebih. Wahwahwah, apalagi yang punya Google, Yahoo ya? Kim Dotcom aja punya masion sendiri yang merupakan termahal di Selandia baru.
Saya sangat menyayangkan kalau sampai internetpun harus mendapatkan informasi dengan bayar juga. Apa jadinya hidup tanpa internet? kalau saya sendiri lebih suka download ketimbang main jejaring sosial. Kalau dimana-mana orang bisa autis gara-gara jejaring sosial, aku bisa autis gara-gara lagi download. Mudah-mudahan SOPA dan PIPA bisa dipertimbangkan lagi sama pemerintah di Amerika sana, itu sih harapan pribadi aku. Jangan sampai merampas hak manusia untuk mendapatkan informasi secara gratis, apalagi buat orang-orang kecil kaya kita yang mungkin cuma bisa crhat lewat blognya.
No comments:
Post a Comment